JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.
Kuota tambahan 20.000 seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, melalui SK Menteri Agama, pembagian diubah menjadi 50-50.
KPK menduga ada kolusi dengan biro perjalanan haji.
