KPK Periksa Yaqut Soal Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024, Fakta Terbaru Terungkap!

Gedung KPK
KPK menemukan indikasi TPPU dari kasus Silmy Karim./(ist/fkn)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Berdasarkan pantauan, Yaqut hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (1/9/2025) pukul 09.19 WIB. Mengenakan kemeja putih dan peci hitam, ia datang memenuhi panggilan sebagai saksi. Yaqut mengaku hadir untuk memberikan keterangan sesuai yang ia ketahui, meski tidak membawa dokumen resmi terkait kuota haji tambahan 2024.

Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari proses penyelidikan sebelumnya yang telah dilakukan pada awal Agustus 2025. Setelah pemeriksaan kala itu, KPK resmi menaikkan kasus ke tahap penyidikan dan menerbitkan Sprindik umum.

Kasus ini bermula dari tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan Arab Saudi pada 2023. Sesuai aturan, pembagian seharusnya 92% untuk kuota reguler dan 8% untuk kuota haji khusus. Namun, dalam Kepmen Agama Nomor 130 Tahun 2024, Yaqut menetapkan pembagian menjadi 50% untuk reguler dan 50% untuk khusus. Perubahan ini diduga menjadi salah satu sumber penyimpangan yang kini diselidiki KPK.

Yaqut sempat terlihat membawa map plastik berisi kertas saat datang, namun enggan menjelaskan isinya. Usai mengisi administrasi saksi, ia langsung masuk ke ruang penyidikan. Pemeriksaan ini diharapkan dapat membuka fakta baru mengenai dugaan korupsi dalam distribusi kuota haji.[dit]

Exit mobile version