JAKARTA, FAKTANASIOANAL.NET – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, diperiksa penyidik KPK terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Fokus pemeriksaan adalah alasan Yaqut membagi kuota haji tambahan 20.000 jemaah dengan porsi 50 persen reguler dan 50 persen khusus.
Pembagian kuota tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Ayat 2 UU No. 8 Tahun 2019, yang seharusnya menetapkan 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Diskresi ini menjadi perhatian penyidik karena dinilai menguntungkan pihak tertentu.
