Alokasi Kuota Solar Subsidi PT ETJ Melonjak Drastis, Pertamina Kalbar Diduga Main Mata

(Dok. Faktakalbar.id)

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 48 Tahun 2023, distribusi solar subsidi seharusnya berdasarkan asas keadilan dan kebutuhan riil pengguna. Penambahan kuota normalnya didasarkan pada verifikasi ketat dan evaluasi tahunan. Namun, praktik di lapangan menunjukkan hal yang kontras.

Beberapa perusahaan di Kalimantan Barat mengalami pemotongan kuota, sementara PT ETJ mendapat tambahan hampir tiga kali lipat dalam waktu yang sangat singkat. Hal ini menuntut adanya penjelasan dari Pertamina Kalbar terkait dasar penetapan kuota yang terkesan tidak adil dan tidak transparan.