JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Kasus yang menjerat Ketua relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, masih menjadi sorotan publik. Meskipun telah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus fitnah terhadap Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dan putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), eksekusi penahanan belum juga dilakukan. Kondisi ini menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai kepastian hukum di Indonesia.
Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya buka suara mengenai alasan di balik penundaan eksekusi ini. Melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna, Kejagung mengklaim bahwa Silfester Matutina saat ini sedang dalam kondisi sakit. Informasi terakhir menyebutkan bahwa Komisaris ID FOOD tersebut tengah menjalani perawatan di sebuah rumah sakit. Namun, pihak Kejagung tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai lokasi spesifik rumah sakit tersebut, hanya memastikan bahwa yang bersangkutan masih berada di wilayah Indonesia.










