Salah satu alasan mengapa penanganan kasus ini memakan waktu adalah karena kompleksitasnya. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa setidaknya ada 400 biro perjalanan haji yang terlibat dalam skema ini. Penyidik saat ini masih fokus menelusuri aliran uang dari praktik jual beli kuota tambahan tersebut. Setiap biro travel diduga memiliki mekanisme penjualan kuota yang berbeda-beda, sehingga memerlukan penelusuran yang cermat dan detail dari satu titik ke titik lainnya.
Meskipun belum menetapkan tersangka, KPK telah mengambil beberapa langkah strategis. KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Selain itu, KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk kediaman Yaqut, kantor travel, hingga ruang Ditjen PHU Kemenag. Dari penggeledahan tersebut, disita sejumlah dokumen, bukti elektronik, kendaraan, dan properti yang diduga terkait dengan kasus ini.[dit]











