FAKTANASIONAL.NET – Menanggapi pemberian tanda kehormatan tertinggi Pemerintah Indonesia kepada Perdana Menteri (PM) India, Narendra Modi, di Jakarta, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena.
“Pemberian tanda kehormatan kepada PM Modi ini patut dikritik dan merupakan langkah berlebihan dari pemerintah Indonesia. Undang-undang nomor 20 Tahun 2009 menyatakan bahwa tanda kehormatan oleh negara harus berlandaskan berbagai asas, termasuk asas kemanusiaan,” katanya.
Sayangnya, realitas ini berbenturan tajam dengan rekam jejak PM Narendra Modi, utamanya terkait hak asasi manusia (HAM).
Laporan Amnesty International 2025/26 mencatat situasi HAM di India mengalami kemerosotan yang pesat.
Pemerintahan Narendra Modi telah secara sistematis mengkriminalisasi kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai.
Para pembela HAM, akademisi, mahasiswa, lawan politik hingga komedian rentan menghadapi penangkapan sewenang-wenang dan kriminalisasi melalui undang-undang penghasutan dan anti-terorisme.
Para jurnalis dan aktivis ditangkap dan diadili, sementara mereka yang sudah ditahan, seperti para aktivis Bhima Koregaon, Umar Khalid, dan aktivis Muslim lainnya tetap berada di balik jeruji besi.
Kelompok minoritas agama dan etnis menghadapi penganiayaan yang meningkat, termasuk warga Muslim yang menjadi sasaran melalui undang-undang diskriminatif tentang pernikahan.
Lembaga-lembaga negara di bawah pemerintahan PM Narendra Modi, bahkan dikerahkan untuk membungkam suara kritis independen, termasuk organisasi media internasional dan kelompok sipil yang menyuarakan kebenaran.
Kasus-kasus tersebut semakin menegaskan menyempitnya ruang kebebasan dan meningkatnya intoleransi di India.
Di panggung internasional, sikap PM Modi juga patut dipertanyakan.








