PM Narendra Modi Tak Pantas Terima Tanda Kehormatan Tertinggi Indonesia

Pernyataannya pada Februari lalu di Yerusalem menegaskan komitmennya untuk mempererat hubungan dengan Israel, tanpa menyebut adanya kampanye genosida di Gaza serta ethnic cleansing di Tepi Barat oleh Israel.

Padahal, tindakan pengabaian seperti inilah yang turut memungkinkan Israel terus menerus melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Masalah HAM bukanlah hal yang bisa diabaikan oleh pemerintah dalam memberikan tanda kehormatan kepada seseorang.

Memberikan penghormatan tertinggi kepada pemimpin dengan rapor merah di bidang HAM merupakan sebuah langkah yang keliru.

Jadi, pemerintah harus mencabut penganugerahan tersebut dan memastikan bahwa setiap pemberian tanda kehormatan selaras dengan penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia.”

Presiden Indonesia menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia Adipurna kepada Perdana Menteri (PM) Republik India, Narendra Modi, di Jakarta pada Selasa, 7 Juli 2026.

Menurut laman resmi Presiden RI, tanda kehormatan tertinggi dari pemerintah Indonesia tersebut diberikan sebagai penghormatan atas kepemimpinan PM Narendra Modi, yang dinilai berperan besar dalam perjalanan hubungan diplomatik kedua negara.

Laporan Tahunan Amnesty International 2025/26 mencatat kian buruknya situasi HAM di India dengan menyoroti bagaimana kriminalisasi atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai oleh pemerintah India di bawah PM Narendra Modi.

Undang-undang penghasutan dan anti-terorisme digunakan untuk mengkriminalisasi jurnalis, aktivis, komedian, akademisi, dan mahasiswa yang menggunakan hak mereka atas lembaga keuangan dan investigasi pemerintah India dikerahkan untuk melecehkan, membungkam, dan mengkriminalisasi suara-suara kritis independen.

Hal ini termasuk organisasi media seperti BBC dan organisasi-organisasi masyarakat sipil yang dikenal kritis terhadap pemerintah, termasuk Amnesty International India.