Dana Negara Rp200 Triliun di Bank, Menkeu Peringatkan Risiko Kredit Fiktif

Gedung Merah Putih KPK/fkn

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan respons tegas terkait peringatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai potensi kredit fiktif. Peringatan ini muncul setelah pemerintah menempatkan uang negara sebesar Rp200 triliun di lima bank BUMN untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Menkeu menegaskan bahwa jika ada pejabat perbankan yang terbukti melakukan kredit fiktif, sanksi berat menanti.

“Kalau dia (pejabat perbankan) kredit fiktif, kalau ketahuan, ditangkap, dipecat!” ujar Purbaya. Ia mengakui bahwa potensi penyelewengan selalu ada, namun ia meyakini bahwa dengan nominal sebesar itu, pihak perbankan akan sangat berhati-hati. Dana tersebut ditempatkan sejak 12 September 2025 di BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI.

Exit mobile version