JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggeber penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemanfaatan kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023-2024. Untuk melacak aliran dana haram dan menemukan pihak yang bertindak sebagai ‘juru simpan’ uang hasil korupsi, KPK kini berkolaborasi erat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sinergi ini diyakini mampu mempercepat proses pengungkapan kasus. “Dalam proses penyidikan perkara ini KPK juga berkoordinasi dan bekerja sama dengan PPATK yang memberikan dukungan penuh kepada KPK dalam pelacakan aliran-aliran uang ini,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin (22/9/2025). Namun, identitas sang juru simpan masih menjadi misteri yang tengah dipecahkan penyidik.
