Kejar 200 Penunggak Pajak Besar Senilai Rp 60 Triliun, Menkeu Purbaya Siapkan Langkah Tegas

Kementerian Keuangan menyatakan akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kebijakan penarikan PPh final 5 persen untuk pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di atas Rp50 juta menyusul adanya desakan dari serikat buruh./net.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan akan menagih 200 penunggak pajak besar yang hingga kini belum melunasi kewajiban mereka, meski putusan pengadilan sudah inkracht. Total nilai utang pajak tersebut diperkirakan mencapai Rp50–60 triliun.

“Kita sudah punya daftar 200 penunggak pajak besar yang kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap. Nilainya Rp50–60 triliun dan dalam waktu dekat akan kita tagih. Mereka tidak bisa menghindar,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Senin (22/9/2025).

Purbaya menegaskan, Kemenkeu akan menggandeng aparat penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian, serta PPATK untuk menindak para wajib pajak yang tidak patuh.

Selain itu, upaya penagihan juga akan diperkuat dengan kerja sama pertukaran data bersama kementerian dan lembaga terkait.

Ia juga melaporkan perkembangan fiskal terkini. Hingga Agustus 2025, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tercatat Rp321,6 triliun atau setara 1,35 persen dari PDB. Angka ini lebih tinggi dibanding periode sama tahun lalu yang hanya 0,69 persen atau Rp153,4 triliun.

Exit mobile version