Babak Baru Kasus Mercy Habibie: KPK Sita Uang Rp1,3 Miliar dari Ilham Habibie

Gedung KPK
Gedung KPK - KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan sejumlah pejabat imigrasi sebagai tersangka skandal pemerasan izin tinggal WNA senilai Rp145,5 miliar/(ist/fkn)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Penyelidikan kasus dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyita uang tunai senilai Rp1,3 miliar dari Ilham Akbar Habibie.

Uang tersebut merupakan pembayaran yang diterima Ilham dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk pembelian mobil antik Mercedes-Benz 280 SL milik mendiang BJ Habibie, dilansir pada 2 Oktober 2025.

Penyitaan ini dilakukan setelah Ilham Habibie mengembalikan uang tersebut kepada KPK. Lembaga antirasuah menduga kuat bahwa sumber dana yang digunakan Ridwan Kamil untuk membeli mobil tersebut berkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi yang sedang mereka usut, yang telah merugikan negara hingga Rp222 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang yang diterima Ilham Habibie dari Ridwan Kamil diduga bersumber dari kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.