Gandeng KPK, Kementerian Haji Petakan Titik Rawan Korupsi dari Hotel hingga Kuota

Gedung Merah Putih KPK/fkn

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengingatkan bahwa risiko terbesar dalam tata kelola haji bukan hanya kerugian negara akibat mark up, tetapi juga praktik pemberian upeti terkait kuota haji. Menurutnya, animo masyarakat yang sangat tinggi untuk berangkat haji membuat alokasi kuota menjadi sangat rawan disalahgunakan. Ia juga menekankan pentingnya menghindari konflik kepentingan dan mendokumentasikan seluruh proses pengadaan sebagai langkah antisipasi dan akuntabilitas.

Upaya pencegahan ini berjalan seiring dengan penindakan yang sedang dilakukan KPK. Saat ini, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan tahun 2024 yang diduga merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun. Sejumlah saksi telah diperiksa, dan KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa celah korupsi dalam penyelenggaraan haji memang ada dan perlu ditangani secara serius.[dit]