JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluruskan informasi yang beredar mengenai pemanggilan artis Nikita Mirzani.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa laporan yang diajukan Nikita pada 8 Agustus lalu masih berada dalam tahap penelaahan dan belum sampai pada tahap pemanggilan untuk dimintai keterangan.
Pernyataan ini secara efektif membantah pengakuan Nikita sebelumnya, dilansir dari berbagai sumber pada 6 Oktober 2025. Klarifikasi ini penting untuk menjaga integritas proses penegakan hukum di KPK.
Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa setiap laporan dari masyarakat akan diproses sesuai dengan prosedur standar operasional yang berlaku, di mana tahap awal adalah verifikasi dan penelaahan materi aduan untuk memastikan apakah aduan tersebut masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.











