Kebijakan Pangan Zulhas Tuai Apresiasi, 77 Persen Responden Percaya Petani Diuntungkan

Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan/net

Ia menegaskan, keputusan menaikkan harga gabah merupakan langkah strategis yang diambil sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan berlandaskan pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah.

Berdasarkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, pemerintah menetapkan harga gabah sebesar Rp6.500 per kilogram dengan target pengadaan beras dalam negeri mencapai 3 juta ton. Kebijakan tersebut terbukti memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan petani.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, Nilai Tukar Petani (NTP) per September 2025 naik menjadi 124,36, menunjukkan kondisi surplus bagi petani. NTP di atas 100 menandakan pendapatan petani lebih tinggi dibandingkan biaya produksinya.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus melanjutkan kebijakan pangan yang berkeadilan, memperkuat ketahanan pangan nasional, serta memastikan keberlanjutan kesejahteraan petani di seluruh Indonesia.[zul]