JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Ketua MPR RI ke-15 sekaligus Anggota DPR RI, Bambang Soesatyo, menyoroti kompleksitas sistem hukum nasional yang diwarnai tumpang tindih regulasi dan lemahnya koordinasi antarinstansi. Kondisi ini, menurutnya, telah menimbulkan “obesitas regulasi” dan menyebabkan kebijakan publik kehilangan arah.
“Fenomena ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan sudah menyentuh inti politik hukum nasional. Ketika setiap lembaga berlomba membuat aturan tanpa arah yang jelas, negara justru terbebani oleh regulasi yang berlebihan dan kehilangan daya kendali terhadap kebijakan publik,” ujar Bamsoet saat dalam keterangan tertulisnya yang dikutip redaksi, Minggu (12/10/2025).
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI ini menilai bahwa politik hukum nasional belum memiliki desain yang konsisten dan terarah. Ia menekankan, politik hukum seharusnya menjadi pedoman bagi seluruh proses legislasi agar sistem hukum nasional selaras dengan tujuan pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Namun pada kenyataannya, banyak regulasi lahir dari tarik-menarik kepentingan sektoral yang mengaburkan fungsi hukum sebagai instrumen kebijakan publik.
Data Kementerian Hukum dan HAM menunjukkan hingga tahun 2024 terdapat lebih dari 42 ribu peraturan tingkat pusat dan sekitar 480 ribu peraturan daerah. Sebagian besar diterbitkan tanpa koordinasi lintas lembaga maupun evaluasi atas dampak implementasinya. Akibatnya, sejumlah kebijakan publik kerap terhambat karena tumpang tindih atau bahkan kontradiksi antaraturan.
“Dalam politik hukum yang ideal, regulasi dibuat untuk memberi arah dan kepastian. Namun dalam praktiknya, justru banyak aturan yang menimbulkan kebingungan. Birokrasi menjadi ragu melangkah, dan investor kehilangan kepercayaan karena ketidakpastian regulasi,” tegasnya.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan KADIN Indonesia itu mencontohkan, sektor investasi dan lingkungan hidup menjadi yang paling terdampak. Upaya pemerintah mendorong kemudahan berusaha melalui Undang-Undang Cipta Kerja, misalnya, belum sepenuhnya efektif karena ratusan aturan turunan di tingkat kementerian dan pemerintah daerah masih belum harmonis.









