JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim terkait penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang yang digelar pada Senin, 13 Oktober 2025.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil,” ujar Hakim Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, penanganan perkara pokok akan berlanjut ke tahap persidangan berikutnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Permohonan praperadilan diajukan Nadiem untuk mempertanyakan keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, hakim menilai penetapan tersangka telah sesuai prosedur hukum dan memiliki bukti permulaan yang cukup.