Rotasi Besar-besaran Kejaksaan: 73 Pejabat Bergeser Posisi, 17 di Antaranya Kajati

Gedung Kejaksaan Agung/Dok. Kejagung.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET — Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kembali melakukan perombakan besar di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam keputusan mutasi terbaru, sebanyak 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) mengalami rotasi jabatan, di mana sembilan di antaranya ditarik ke posisi strategis di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 854 Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, yang ditandatangani pada 13 Oktober 2025.

Secara keseluruhan, terdapat 73 pejabat yang mengalami pergeseran posisi dalam keputusan tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya rotasi besar ini.

“Benar, mutasi di jajaran Kejaksaan merupakan bagian dari penyegaran organisasi sekaligus bentuk promosi bagi sejumlah pejabat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (13/10/2025).

Salah satu pejabat yang dimutasi adalah Kajati Kalimantan Selatan Rina Virawati, yang kini menempati jabatan baru sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan (Sesjam Bin) Kejagung.

Posisi yang ditinggalkannya diisi oleh Tiyas Widiarto, sebelumnya menjabat Kepala Biro Perencanaan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.

Perubahan juga terjadi pada sejumlah wilayah strategis lain. Kajati Kalimantan Barat Ahelya Abustam, Kajati Sulawesi Utara Andi Muhammad Taufik, dan Kajati Sumatera Selatan Yulianto, masing-masing bergeser menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan, dan Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan.

Posisi yang ditinggalkan mereka kini diisi oleh nama-nama baru yakni,  Emilwan Ridwan menjabat Kajati Kalbar, sebelumnya Kepala Pusat Penyelesaian Aset Badan Pemulihan Aset Kejagung.