KPK Jerat Korporasi: PT Loco Montrado Jadi Tersangka Baru Kasus Antam

Gedung KPK
Gedung KPK - KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan sejumlah pejabat imigrasi sebagai tersangka skandal pemerasan izin tinggal WNA senilai Rp145,5 miliar/(ist/fkn)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas dengan menetapkan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi. Penetapan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam dengan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. Keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan bukti yang cukup bahwa korporasi tersebut terlibat aktif dalam praktik yang merugikan keuangan negara.

Menurut keterangan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Rabu (14/10), Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk PT Loco Montrado telah diterbitkan sejak Agustus 2025. Dengan status tersangka korporasi, maka aset perusahaan berpotensi disita untuk pemulihan kerugian negara. Langkah ini juga menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha lain agar tidak terlibat dalam praktik bisnis yang koruptif dan melanggar hukum.

Exit mobile version