Hukum  

KPK Periksa Lima Saksi Terkait Dugaan Korupsi Bansos yang Seret Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo

Jubir KPK, Budi Prasetyo/Scsht net

KPK secara resmi pada 19 Agustus 2025 telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka, dengan nilai dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp200 miliar.

Meski identitas para tersangka belum diungkapkan secara terbuka, lembaga antirasuah itu telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang dengan inisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT).

“KPK berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan perkara ini secara transparan dan profesional. Setiap pihak yang diduga terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegas Budi.

Kasus dugaan korupsi bansos tahun 2020 mencerminkan kompleksitas tata kelola bantuan sosial di masa pandemi. Skema penyaluran yang melibatkan banyak pihak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan dan potensi keuntungan pribadi.

KPK menilai penanganan perkara ini penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap tata kelola program perlindungan sosial, sekaligus memperkuat akuntabilitas penggunaan anggaran negara.[zul]

Exit mobile version