FAKTANASIONAL.NET – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Sidang tersebut berkaitan dengan gugatan atas tindakan penyitaan dan penggeledahan kediaman Febrie.
Perkara itu terdaftar dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan melibatkan Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kortastipidkor Polri sebagai Termohon II, serta Kejaksaan Agung.
“Sidang putusan praperadilan akan kita gelar pada 27 Agustus,” kata hakim Richard Edwin Basoeki di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin, 24 Agustus 2026, dikutip dari Kompas.com.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya menghormati putusan yang nantinya disampaikan hakim. Namun, ia berharap majelis dapat melihat kembali proses hukum yang dinilai tidak berjalan sesuai prosedur.
“Yang kami harapkan itu sederhana. Hakimnya bisa jernih dalam memutuskan,” ucap Febri, dikutip dari Kompas.com.
