Pasal 26 atau Pasal 70? Dasar Hukum Penundaan Rekening Bank Mandiri Dipertanyakan

Pasal 26 atau Pasal 70? Dasar Hukum Penundaan Rekening Bank Mandiri Dipertanyakan/(Instagram)

FAKTANASIONAL.NET – Persoalan penundaan transaksi rekening nasabah di Bank Mandiri kembali menjadi sorotan.

Perdebatan utamanya bukan sekadar soal adanya surat dari kepolisian, melainkan mengenai siapa yang memiliki kewenangan hukum untuk menunda transaksi dan atas dasar apa keputusan tersebut dibuat.

Dikutip dari unggahan Threads akun @auraakham, polisi disebut menyampaikan surat kepada Bank Mandiri sebagai permohonan penundaan transaksi dengan merujuk Pasal 26 UU TPPU.

Namun, ketentuan tersebut menimbulkan pertanyaan karena Pasal 26 ayat (1) menyatakan penyedia jasa keuangan “DAPAT melakukan penundaan transaksi”.

Artinya, apabila Bank Mandiri menggunakan Pasal 26, keputusan penundaan tetap menjadi bagian dari kewenangan dan tanggung jawab bank.

Ketentuan tersebut berlaku ketika terdapat dugaan nasabah menggunakan atau menampung harta hasil tindak pidana, maupun menggunakan dokumen palsu.

Perbedaan penting muncul ketika dibandingkan dengan Pasal 70 UU TPPU. Dalam unggahan tersebut dijelaskan, Pasal 26 memberikan ruang kepada bank untuk menilai dan melakukan penundaan, sedangkan Pasal 70 mengatur kewenangan penyidik untuk memerintahkan bank melakukan penundaan.

Exit mobile version