LaNyalla Tegur Pelindo: Amandemen Konsesi Teluk Lamong Harus Dipercepat Demi Ekonomi Jawa Timur

forum koordinasi yang digelar di Kantor DPD RI Jawa Timur, Surabaya, Senin (20/10/2025)/Dok. DPD.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif 3 Pelindo, Daru Wicaksono Julianto, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen menyelesaikan kajian amandemen dalam enam bulan ke depan. Menurutnya, proses ini membutuhkan koordinasi lintas lembaga dan sinkronisasi dengan pemegang saham. “Kami sedang mereview tiga dokumen utama terkait perjanjian konsesi dan akan mempercepat koordinasi dengan Dirjen Perhubungan Laut serta Kementerian BUMN,” ujarnya.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Muhammad Masyhud, memastikan pemerintah pusat turut memantau proses tersebut. Ia menyebut, Menteri Perhubungan telah memberikan instruksi untuk meningkatkan nilai konsesi dan memperkuat akuntabilitas keuangan negara dalam setiap perjanjian pengelolaan pelabuhan.

Dukungan juga datang dari Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur, Nyono, yang menegaskan bahwa Gubernur Khofifah Indar Parawansa telah menyurati Kementerian BUMN guna mempercepat amandemen. “Pemprov sudah menyesuaikan IPR sesuai hasil kesepakatan. Sekarang tinggal menunggu tindak lanjut Pelindo,” ucapnya.

Senada, Kepala Perwakilan BPKP Jawa Timur, Abul Chair, menilai percepatan amandemen sangat penting untuk menciptakan iklim investasi baru di sektor maritim. “Penyelesaian konsesi Teluk Lamong akan menjadi titik balik percepatan ekonomi di Jawa Timur,” katanya.

Dari sisi daerah, Direktur Utama PT Bersama Membangun Jatim (BMJ), Erlangga Satriagung, mengingatkan bahwa pembahasan konsesi Teluk Lamong telah berlangsung sejak 2012, bahkan sudah melewati berbagai pemerintahan. Ia menegaskan tidak ada pelanggaran hukum dalam pembagian konsesi awal yang disepakati pada masa Menteri BUMN Dahlan Iskan.

“Dari sisi legalitas, semua proses sudah sesuai ketentuan. Tapi setiap kali terjadi pergantian direksi Pelindo, pembahasan seolah dimulai dari nol lagi,” ujar Erlangga. Ia menambahkan, berdasarkan kesepakatan awal, konsesi lahan Pelindo seharusnya dikoreksi menjadi 140 hektare dari total 386 hektare agar tidak menimbulkan tumpang tindih izin.

“Ini bukan soal mengurangi hak Pelindo, tapi soal kepastian hukum dan efisiensi pengelolaan. Kalau terus tertunda, dampaknya justru merugikan semua pihak, termasuk Pelindo sendiri,” tegasnya.

LaNyalla menutup forum dengan meminta Pelindo menunjukkan langkah nyata dalam waktu dekat. Ia menegaskan bahwa DPD RI akan terus mengawal proses ini bersama pemerintah daerah dan lembaga pengawasan agar kepastian investasi di sektor maritim Jawa Timur dapat segera terwujud.[zul]

Exit mobile version