FAKTANASIONAL.NET — Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menegur lambannya langkah PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo dalam menuntaskan proses amandemen konsesi Terminal Multipurpose Teluk Lamong di Surabaya.
Teguran itu disampaikannya dalam forum koordinasi yang digelar di Kantor DPD RI Jawa Timur, Surabaya, kemarin. Ia menilai keterlambatan tersebut berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi dan investasi di wilayah Jawa Timur. LaNyalla mengungkapkan kekecewaannya lantaran komitmen Pelindo dinilai hanya berhenti pada tataran wacana.
“Setiap kali rapat, selalu muncul janji baru, tapi tidak pernah ada kemajuan berarti di lapangan. Ini seolah mempermainkan kepercayaan publik dan pemerintah daerah,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (22/10/2025).
Menurutnya, Teluk Lamong memiliki peran strategis sebagai simpul logistik nasional yang akan mengurai beban Pelabuhan Tanjung Perak sekaligus membuka akses kawasan industri di Gresik dan sekitarnya. Karena itu, setiap keterlambatan dalam proses amandemen dapat berdampak langsung terhadap konektivitas ekonomi daerah.
“DPD RI menerima banyak keluhan dari pelaku usaha dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Mereka berharap Teluk Lamong bisa segera dimanfaatkan sesuai rencana, namun Pelindo justru belum menunjukkan keseriusan,” ujarnya.
LaNyalla kemudian menjelaskan kronologi panjang persoalan tersebut. Sejak 2021, DPD RI telah memfasilitasi pertemuan antara Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, Kementerian Investasi, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menyamakan persepsi mengenai pembagian lahan dan izin pemanfaatan ruang (IPR) di kawasan pelabuhan.
Kesepakatan yang dicapai pada 17 September 2021 menetapkan pembagian total lahan seluas 386 hektare: 140 hektare untuk Pelindo dan sisanya untuk PT BMJ, PT TBM, dan PT ANS. Namun, hingga kini Pelindo belum menindaklanjuti kesepakatan tersebut dalam bentuk amandemen perjanjian konsesi sebagaimana diminta oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sejak Juli 2022.
Bahkan, surat resmi Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak tertanggal 16 Agustus 2023 secara tegas meminta Pelindo segera menyusun kajian kelayakan untuk diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Sudah ada dasar hukum dan arahan jelas, tapi Pelindo tetap diam. Ini menimbulkan tanda tanya besar soal keseriusan mereka,” tegas LaNyalla.
