PT Mandau Jaya Kontrindo Ajukan PKPU terhadap PT Asianet Media Teknologi Terkait Proyek Fiber Optik Indosat

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Perselisihan bisnis antara PT Mandau Jaya Kontrindo (Makon) vs PT Asianet Media Teknologi (Asianet) terkait proyek pembangunan jaringan fiber optik Indosat Ooredoo Hutchison berlanjut ke ranah hukum.

PT Mandau Jaya Kontrindo secara resmi mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Asianet Media Teknologi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 323/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 13 Oktober 2025 dan saat ini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), PT Mandau Jaya Kontrindo tercatat sebagai pihak pemohon, sedangkan PT Asianet Media Teknologi menjadi termohon.

Kasus ini bermula dari kerja sama proyek pembangunan jaringan Fiber To The Home (FTTH) di beberapa wilayah kerja Indosat Ooredoo Hutchison, khususnya di Jawa Tengah dan Bali.

Kuasa hukum PT Mandau Jaya Kontrindo, Dzar Azhari, S.H., LL.M dan Axel Agahari, S.H., yang mewakili Direktur Kevin Feliciano, S.H., M.H., menjelaskan bahwa seluruh pekerjaan administratif telah diselesaikan sesuai permintaan resmi dari Asianet.

“Seluruh pekerjaan kami sudah rampung dan diserahkan sebagaimana mestinya. Berdasarkan kesepakatan awal, pembayaran seharusnya dilakukan penuh setelah dokumen diterima tanpa menunggu pekerjaan fisik selesai,” ujar Dzar Azhari dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (22/10/2025).