JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta secara resmi menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional. Kasus yang terjadi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI) ini ditaksir merugikan keuangan negara senilai Rp919 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI, Haryoko Ari Prabowo, mengumumkan penetapan tersangka ini kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/10/2025). Ketiga tersangka adalah LR (Direktur PT Tebo Indah), DW (Direktur Pelaksana LPEI), dan RW (Relationship Manager LPEI).
Haryoko menjelaskan konstruksi perkara dugaan korupsi yang disidik sejak 2 September 2025 ini. Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pemberian kredit ekspor kepada PT Tebo Indah, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang kelapa sawit.










