Hukum  

Skandal Triliunan Rupiah Batubara PLN EPI Menguap, Kejaksaan Agung Dituntut Buka Suara

Gedung Jampidsus Kejagung/zul-fkn.

FAKTANASIONAL.NET – Dugaan praktik kotor dalam manipulasi kualitas dan harga pasokan batubara untuk Subholding PT PLN Energi Primer Indonesia (EPI) hingga saat ini masih tertutup kabut misteri.

Di tengah gempita Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap berbagai megakorupsi bernilai fantastis, skandal yang diprediksi merugikan negara hingga belasan triliun rupiah per tahun ini justru seakan lenyap ditelan bumi.

Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan menilai, lambatnya gerak aparat penegak hukum mulai memantik keresahan publik.

Ketiadaan transparansi penyelidikan ini juga berisiko memunculkan kecurigaan terkait adanya standar ganda dalam penegakan hukum di tanah air.

Ketua KAKI Kalimantan Selatan, Akhmad Husaini, secara terbuka mengkritik stagnasi penanganan perkara batubara tersebut. Ia menegaskan bahwa skandal di sektor energi bukanlah persoalan sepele.

Menurutnya, rantai pasokan ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan secara langsung dibiayai oleh uang rakyat melalui anggaran negara yang sangat masif.

Husaini secara tajam mempertanyakan absennya penetapan tersangka maupun progres penyelidikan yang signifikan dari pihak Kejagung.

“Jika kejanggalan kualitas dan harga ini telah berlangsung selama bertahun-tahun, kerugian negara dipastikan sangat luar biasa. Pertanggungjawaban pidana adalah hal yang mutlak,” kataHusaini, dikutip redaksi dari Kakinews, Senin (15/6/2026).

Ia turut mengingatkan agar instansi penegak hukum tidak tebang pilih atau sekadar responsif pada kasus-kasus yang tengah viral.