Hukum  

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

Budi Prasetyo Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/(instagram)

FAKTANASIONAL.NET- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang berhasil mengamankan 18 orang sebelumnya, di mana delapan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka utama.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa seluruh tersangka saat ini telah mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tersebut,” ujar Budi dikutip pada 15/6.