Para tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama untuk keperluan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menyita perhatian publik lantaran diduga melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Saat ini, tim penyidik KPK masih terus mendalami aliran uang hasil pemerasan tersebut serta memetakan peran dari masing-masing pihak yang terlibat.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh aktor di balik praktik ilegal pengurusan izin tinggal tersebut dapat dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku.
Hingga kini, KPK belum memberikan keterangan lebih rinci mengenai total kerugian negara atau keterlibatan pihak lain, mengingat proses investigasi masih berjalan intensif di internal keimigrasian.[dit]










