Kejagung Setor Rp1 Triliun ke Negara: Hasil Lelang dan Aset Eddy Tansil

Kejagung Setor Rp1 Triliun ke Negara: Hasil Lelang dan Aset Eddy Tansil/(Foto: Antara)

FAKTANASIONAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali mencatatkan capaian signifikan dalam pemulihan kerugian keuangan negara. Melalui Badan Pemulihan Aset (BPA), lembaga penegak hukum ini resmi menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp1,029 triliun kepada Kementerian Keuangan.

Penyerahan simbolis tersebut dilaksanakan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).

Sebagaimana dilaporkan sebelumnya oleh berbagai kanal berita, angka fantastis tersebut merupakan akumulasi dari dua sumber utama.

Mayoritas dana berasal dari kesuksesan gelaran BPA Fair yang berlangsung pada 18–21 Mei 2026, yang menyumbang sebesar Rp978 miliar.

Sementara itu, sisanya bersumber dari pemulihan aset terpidana Eddy Tansil melalui skema penyerahan sukarela (voluntary asset), yang terdiri dari uang tunai Rp51 miliar serta 20 bidang properti senilai kurang lebih Rp30 miliar.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa torehan ini merupakan buah dari kerja keras panjang BPA. Baginya, langkah ini bukan sekadar pemenuhan target administratif, melainkan manifestasi nyata transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan dalam mengelola aset sitaan negara.

Ia berharap, keterbukaan informasi publik terkait hasil pemulihan ini dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.

Menanggapi penyerahan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan apresiasinya. Ia berkomitmen bahwa dana yang telah masuk ke kas negara tersebut akan dikelola secara tertib dan bertanggung jawab.

Menurut Purbaya, pemulihan aset yang optimal adalah kunci dalam memperkuat stabilitas keuangan negara, yang pada akhirnya akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik bagi seluruh masyarakat Indonesia. Sinergi antarlembaga ini pun diharapkan terus terjaga demi memastikan aset-aset negara kembali ke tangan yang berhak.[dit]