FAKTANASIONAL.NET – Kenny Wiston, Dewan Pakar Haidar Alwi Institute (HAI) mengingatkan tentang rambu-rambu kesalahan dalam tata kelola minyak dan gas bumi (Migas) yang jangan sampai terulang kembali dalam pembahasan RUU Migas.
Pasal 33 UUD 1945 sudah jelas: bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pertanyaannya sekarang, apakah RUU Migas yang sedang dibahas DPR benar-benar menegakkan amanat itu, atau justru mengaburkannya?
Ada tujuh titik kritis yang tidak boleh ditawar. Status Pertamina sebagai BUK/NOC harus dikunci, bukan dibiarkan mengambang jadi entitas abu-abu yang gampang dipecah kepentingan.
Wacana structural unbundling hulu-hilir harus ditolak — yang dibutuhkan Indonesia adalah tata kelola yang akuntabel, bukan rantai nilai nasional yang dicerai-beraikan. Cadangan terbukti yang selama ini mengendap harus dipercepat jadi produksi, bukan jadi angka statistik di atas kertas.










