Kritik Kementerian ESDM, DPR Pertanyakan Nasib RUU Migas dan Potensi Defisit Batubara

DPR mendesak pemerintah memprioritaskan penyelesaian RUU Migas dan mengevaluasi sengkarut kuota batubara nasional.(Dok. Ist)

FAKTANASIONAL.NET – Anggota Komisi XII DPR RI, Yulian Gunhar, melayangkan kritik keras terhadap kinerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Legislator dari Fraksi PDI-Perjuangan ini mempertanyakan progres penyelesaian Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) yang hingga kini belum kunjung rampung di bawah kepemimpinan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Gunhar menilai, pemerintah semestinya memberikan perhatian penuh pada penuntasan RUU Migas sebagai fondasi utama kebijakan energi nasional.

Ia menyayangkan energi kementerian yang justru dinilai lebih banyak tersita untuk menerbitkan aturan-aturan teknis di sektor mineral dan batubara (minerba) yang belakangan kerap memicu polemik di kalangan pelaku usaha.

“Yang menjadi pertanyaan, apa kabar RUU Migas? Indonesia sedang menghadapi penurunan produksi migas, meningkatnya ketergantungan impor energi, dan kebutuhan investasi yang mendesak. Namun regulasi strategis yang sangat dibutuhkan justru belum kunjung selesai,” tegas Gunhar dalam keterangan resminya, Selasa (23/6/2026).

Menurutnya, agenda reformasi energi melalui undang-undang baru jauh lebih mendesak ketimbang merumuskan sejumlah Peraturan Menteri (Permen) di bidang pertambangan.

“Jangan sampai energi pemerintah habis untuk mengurus kebijakan teknis yang terus menimbulkan kontroversi, sementara pekerjaan besar memperkuat ketahanan energi nasional melalui RUU Migas justru berjalan di tempat,” tambahnya.

Baca Juga: Percepatan Produksi Migas: Ribuan Sumur Minyak Jambi Masuk Tahap Verifikasi

Soroti Ancaman Krisis Pasokan Batubara Dalam Negeri

Tidak hanya soal regulasi migas, Gunhar juga mengungkap temuan krusial dari hasil pembahasan antara Komisi XII DPR RI, PT PLN (Persero), dan Kementerian ESDM.

Komisi XII menemukan adanya potensi kekurangan pasokan batubara domestik hingga sekitar 22 juta ton pada tahun 2026 ini.

Angka defisit ini dinilai ironis lantaran pada saat yang sama pemerintah telah menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) nasional dengan volume produksi yang sangat besar, yakni menembus 600 juta ton.

Kondisi ini memicu pertanyaan besar dari parlemen mengenai akurasi dan transparansi perencanaan energi nasional.