Kritik Kementerian ESDM, DPR Pertanyakan Nasib RUU Migas dan Potensi Defisit Batubara

DPR mendesak pemerintah memprioritaskan penyelesaian RUU Migas dan mengevaluasi sengkarut kuota batubara nasional.(Dok. Ist)

“Kalau produksi nasional sudah disetujui lebih dari 600 juta ton, mengapa masih muncul potensi defisit pasokan 22 juta ton untuk kebutuhan dalam negeri? Ini menunjukkan ada yang perlu dievaluasi dalam perencanaan energi nasional,” cecar Gunhar.

Ia mengingatkan bahwa sebelum mengetuk palu total produksi nasional dan RKAB, pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk berkonsultasi dengan DPR RI terkait proyeksi pasokan serta kebutuhan riil domestik.

DPR Desak Transparansi Kuota Tambang

Lebih lanjut, Gunhar mempertanyakan apakah penyusunan RKAB tersebut sudah menghitung secara presisi kebutuhan pembangkit listrik PLN, kepatuhan kewajiban pasar domestik (Domestic Market Obligation/DMO), serta pasokan untuk industri strategis nasional sesuai amanat UU Minerba.

Sengkarut kebijakan minerba dan bayang-bayang defisit batubara ini, menurut Gunhar, menjadi sinyal kuat perlunya pembenahan regulasi secara menyeluruh dari hulu ke hilir.

Kementerian ESDM didesak untuk membuka ruang transparansi terkait dinamika kuota produksi.

“Kementerian ESDM harus menjelaskan secara transparan dasar pemberian, pengurangan, maupun penambahan kuota produksi perusahaan tambang guna menciptakan kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat,” cetusnya.

Menutup pernyataannya, Gunhar kembali menegaskan bahwa reformasi hukum di sektor energi tidak boleh ditunda lagi demi arah kebijakan jangka panjang yang terintegrasi.

“Karena itu saya kembali mengingatkan pemerintah untuk segera menuntaskan RUU Migas. Indonesia membutuhkan arah kebijakan energi yang jelas, terintegrasi, dan berjangka panjang. Jadi, pertanyaannya tetap sama, apa kabar RUU Migas?” pungkas Gunhar.

Baca Juga: Mengapa BBM Terus Langka? Ekonom Sebut BPH Migas Paling Bertanggung Jawab!