Jaksa Agung Ancam Evaluasi Kajati-Kajari yang Minim Tangani Perkara Korupsi

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar/net.

“Tunjukkan kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi, utamanya jumlah dan kualitas penyidikan,” kata Burhanuddin. Ia menginstruksikan para pejabat baru untuk segera beradaptasi dengan baik di satuan kerja baru. Jaksa Agung juga menuntut pelaksanaan tugas dan fungsi dijalankan secara profesional, proporsional, dan selalu berpegang pada peraturan perundang-undangan.

Jaga Integritas dan Doktrin Tri Krama Adhyaksa

Selain menuntut kinerja penindakan, Jaksa Agung juga memberikan penekanan khusus pada aspek integritas. Ia meminta para Kajati dan Kajari untuk menjaga integritas diri sendiri dan keluarga. Pengawasan di satuan kerja masing-masing juga harus diperketat untuk mewujudkan perilaku dan tutur kata yang berlandaskan adab serta etika.

Burhanuddin mengingatkan jajarannya untuk memegang teguh doktrin Tri Krama Adhyaksa. “Jabatan harus dimaknai sebagai amanah untuk bekerja dengan penuh integritas, tanggung jawab, dan dedikasi demi kemajuan institusi,” pungkasnya.[dit]