FAKTANASIONAL.NET – Upaya pemerintah untuk menghidupkan kembali Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui program Hapus Tagih Kredit Macet menghadapi tantangan serius. Dari target ambisius sebanyak 1 juta debitur yang akan mendapat fasilitas penghapusan tagihan, hingga Oktober 2025 realisasinya baru mencapai sekitar 67.000 debitur.
Data Bank Indonesia (BI) juga menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Pertumbuhan kredit perbankan untuk segmen UMKM pada September 2025 nyaris stagnan, bahkan menunjukkan tanda-tanda penyusutan. Padahal, secara umum, minat perbankan untuk menyalurkan kredit masih relatif baik, terutama di luar sektor konsumsi dan UMKM.
Regulasi Jadi Penghambat
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menilai, lambatnya realisasi program ini terutama disebabkan oleh mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Regulasi tersebut mewajibkan dua tahap sebelum Hapus Tagih dapat dilakukan, yakni penagihan maksimal dan restrukturisasi utang.
“Dalam praktiknya, restrukturisasi sulit dilakukan karena biaya restrukturisasi lebih besar daripada nilai utangnya sendiri. Jadi tidak make sense,” ujar Maman dalam keterangannya yang dikutip redaksi, Sabtu (25/10/2025).











