Kondisi ini membuat bank enggan melanjutkan proses restrukturisasi. Akibatnya, utang macet UMKM sulit diselesaikan dan perbankan menjadi semakin berhati-hati menyalurkan kredit baru di sektor tersebut.
Peluang dari UU BUMN Baru
Kendati demikian, Maman melihat adanya celah solusi baru setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU BUMN. Regulasi ini memungkinkan penghapusan tagihan bagi usaha mikro dan kecil tanpa harus melalui prosedur restrukturisasi yang panjang dan mahal.
Meski memberi harapan baru, implementasinya tetap membutuhkan koordinasi lintas lembaga, termasuk Badan Pengaturan (BP) BUMN dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
“Kami berharap sinergi antarinstansi bisa segera terwujud dan mekanisme teknisnya dipercepat,” kata Maman. Ia menegaskan, percepatan pelaksanaan program ini sangat penting agar UMKM yang terdampak kredit macet mendapat ruang napas dan mampu kembali berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.[Zul]











