Terungkap Alasan Hukum Selebgram Lisa Mariana Tidak Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus RK

Lisa Mariana: Tetap Kuat Menghadapi Semuanya/(Instagram)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Bareskrim Polri memberikan penjelasan resmi mengenai status selebgram Lisa Mariana (LM) yang tidak ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka. LM diperiksa terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), pada Jumat malam, 24 Oktober 2025.

Menurut Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, keputusan untuk tidak menahan Lisa didasarkan pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penahanan seorang tersangka memiliki syarat objektif yang harus dipenuhi.

Kombes Rizki menjelaskan bahwa penahanan tidak dilakukan karena ancaman hukuman dari pasal yang menjerat Lisa tidak memenuhi syarat objektif tersebut. Syarat objektif utama dalam KUHAP untuk penahanan adalah jika tindak pidana yang dituduhkan memiliki ancaman hukuman lima tahun penjara atau lebih.

Sementara itu, Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan atau pencemaran nama baik, dan/atau Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Kedua pasal tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara, sehingga secara hukum tidak memenuhi kriteria untuk dilakukan penahanan badan.