Dugaan Korupsi Dana CSR: Politikus Nasdem Rajiv Diperiksa KPK

Gedung Merah Putih KPK
Gedung Merah Putih KPK/fkn

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dana program sosial (CSR). Kali ini, penyidik memanggil politikus Partai Nasdem, Rajiv, untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin, 27 Oktober 2025.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi Rajiv (swasta),” ujar Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. Pemeriksaan ini berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana CSR yang berasal dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini pada 7 Agustus 2025. Keduanya merupakan anggota DPR periode 2019-2024.

Dua Anggota DPR Jadi Tersangka

KPK secara resmi mengumumkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Heri Gunawan (Hergun) dari Partai Gerindra dan Satori dari Partai Nasdem. Keduanya diduga terlibat dalam pengumpulan dana CSR yang tidak disalurkan sebagaimana mestinya.