JAKARTA, FAKTANASIOANAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proyek strategis normalisasi Kali Ciliwung di Jakarta. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan setiap tahapan, terutama pembebasan lahan dan pengadaan sarana, berjalan secara transparan, efisien, dan berkeadilan.
Kepala Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK, Dwi Aprillia Linda Astuti, menyatakan bahwa kehadiran KPK adalah langkah preventif. Tujuannya untuk memitigasi risiko korupsi dalam proyek pengendalian banjir vital di DKI Jakarta ini.
Fokus Pencegahan Korupsi Pembebasan Lahan
KPK menyoroti krusialnya proses pengadaan tanah yang melibatkan hak masyarakat. “Agar proses bersih, transparan, dan warga paham tidak ada pemberian ke pejabat dalam proses pembebasan tanah. Jika ada yang meminta atau menerima, segera lapor ke KPK,” ujar Linda (24/10/2025).
Progres pembebasan lahan dipantau di beberapa titik, termasuk Pengadegan (54 bidang), Cililitan (49 bidang), Cawang (80 bidang), dan Rawajati (19 bidang). Proyek ini ditargetkan rampung pada Desember 2025. KPK mencatat beberapa kendala di lapangan, seperti pendataan bangunan yang telah terdata namun hangus terbakar.
Peringatan Soal Aset dan Proses Appraisal
Dengan nilai proyek mencapai Rp257 miliar, KPK menekankan pentingnya penertiban administrasi dan pencatatan aset sebagai bentuk akuntabilitas. “Aset pengadaan tanah harus dicatat secara jelas. Setelah pembebasan, harus dipastikan pencatat dan pengelola asetnya,” terang Linda.
KPK juga mengingatkan agar proses penilaian atau appraisal tanah dilakukan lebih awal dengan melibatkan lintas lembaga, termasuk APH, BPKP, dan asosiasi penilai independen (MAPI). Langkah ini diambil untuk mencegah terulangnya masalah pengadaan tanah seperti kasus Sumber Waras, Munjul, atau Rorotan.[dit]











