Awas! KPK Bidik Praktik Pungli dan “Titipan” di SPMB 2026, Ancaman Pidana Menanti

Gedung Merah Putih KPK
KPK menahan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan melakukan penyitaan aset di rumah kediaman tersangka./fkn

FAKTANASIONAL.NET – Menjelang pertengahan Juli mendatang, hiruk-pikuk pergantian tahun ajaran baru kembali menyita perhatian publik.

Para orang tua dan calon peserta didik di berbagai daerah kini tengah bersiap menghadapi tahapan krusial Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026.

Sayangnya, gerbang awal menuju jenjang pendidikan tinggi yang semestinya menjunjung tinggi nilai keadilan dan integritas ini, nyatanya masih dibayangi oleh berbagai intrik dan praktik kotor.

Dikutip dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7/6/2026, lembaga antirasuah tersebut membeberkan fakta memprihatinkan terkait pelaksanaan penerimaan siswa baru.

Berdasarkan temuan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan tahun 2024, tercatat sebanyak 28 persen responden membenarkan masih menjamurnya praktik pungutan liar (pungli).

Tidak berhenti di situ, 10 persen responden secara terang-terangan mengaku mengetahui adanya pemberian imbalan pelicin kepada pihak tertentu selama masa seleksi berlangsung demi meloloskan calon siswa.

Rapor Merah Integritas: Dari Beli Bangku hingga Manipulasi Domisili

Temuan survei tersebut seolah menjadi alarm keras bagi ekosistem pendidikan di Tanah Air. Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, menegaskan bahwa fase SPMB merupakan fondasi sekaligus etalase pertama pembentukan karakter anak.

Apabila sejak langkah awal para siswa sudah disuguhkan tontonan kecurangan dan ketidakadilan, maka cita-cita untuk membangun budaya antikorupsi akan ikut tergerus. Ia mewanti-wanti agar praktik kotor tersebut tidak dibiarkan menjadi kebiasaan wajar.

Senada dengan kekhawatiran tersebut, Kepala Satgas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Kedinasan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, Anis Wijayanti, menyoroti dampak psikologis yang merusak bagi peserta didik.