Negara Hadir! Menaker Tegaskan Pentingnya Jaring Pengaman Sosial bagi Pekerja

Menaker, Yassierli/Dok. Biro Humas Kemenaker

FAKTANASIONAL.NET – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli kembali mengingatkan betapa krusialnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh elemen pekerja penerima upah (PU).

Langkah strategis ini dinilai mutlak diperlukan guna memberikan kepastian masa depan dan rasa aman yang komprehensif selama tenaga kerja menjalankan rutinitas profesinya sehari-hari.

Menurut Yassierli, implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bukti konkret dari kehadiran negara dalam membentengi pekerja.

Perlindungan ini diyakini mampu menahan berbagai risiko multidimensi yang dapat menimpa pekerja, mulai dari hari pertama mereka bekerja hingga nanti memasuki fase usia tidak produktif.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan dalam keterangan pers resminya di Jakarta pada Sabtu (6/6/2026).

“Negara wajib hadir untuk memastikan setiap pekerja tidak menghadapi risiko secara sendirian. Melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan, pekerja berhak memperoleh pelindungan mutlak dari risiko kecelakaan, kematian, pemutusan hubungan kerja, hingga jaminan kesejahteraan di hari tua,” ujar Yassierli menjelaskan visi pemerintah.

Lebih rinci, ia memaparkan bahwa pelindungan krusial tersebut mencakup lima pilar program utama.