FAKTANASIONAL.NET – Pemerintah saat ini sedang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa keputusan akhir terkait perubahan aturan perpajakan tersebut berada di tangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa pembahasan pembaruan regulasi ini masih berjalan (ongoing) dan tengah dikaji secara intensif oleh Direktorat Jenderal Strategi Fiskal.
Sebagai bahan pertimbangan, DJP telah menyerahkan data sebaran penerima manfaat JHT yang diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan kepada pemerintah.
“Pajak JHT masih ongoing. Kami menunggu keputusan karena ini sebenarnya merupakan ranah dari Direktorat Jenderal Strategi Fiskal. Apapun perintahnya, DJP siap melaksanakan,” kata Bimo saat memberikan keterangan di Kantor DJP, Senin (13/7/2026).
Baca Juga: Pencairan JHT Kena PPh, Menkeu Purbaya: Saya Cek ke Dirjen Apa Bentuknya










