FAKTANASIONAL.NET — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Selatan I mengambil tindakan tegas terhadap para wajib pajak yang membandel.
Sepanjang periode Januari hingga Juni 2026, otoritas pajak resmi membekukan rekening milik 57 wajib pajak penunggak pajak dengan total nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp80 miliar.
Langkah pemblokiran massal ini merupakan bagian dari rangkaian penagihan aktif dan penegakan hukum yang berbasis pada Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Arif Mahmudin Zuhri, mengungkapkan bahwa performa tim penagihan pajak di wilayahnya bergerak sangat optimal selama paruh pertama tahun ini.
“Sepanjang semester I 2026, Kanwil DJP Jakarta Selatan I telah melakukan 208 tindakan penyitaan. Selain itu, Kanwil DJP Jakarta Selatan I juga telah melakukan 80 kegiatan penjualan barang sitaan,” kata Arif dalam keterangan resminya, Sabtu (4/7/2026).
Sepanjang Semester I 2026 ini pula, Kanwil DJP Jakarta Selatan I tercatat telah melayangkan Surat Paksa atas 25.243 dasar penagihan pajak sebelum akhirnya berujung pada penyitaan aset dan pemblokiran rekening.
Alur Penagihan Paksa: Dari Teguran Hingga Sita Rekening
Baca Juga: Gara-Gara Tunggakan Pajak Rp24,86 Miliar, DJP Jakarta Selatan II Sita Dua Rekening Milik PT AG
Tindakan pembekuan rekening ini tidak terjadi secara tiba-tiba. DJP menjalankan prosedur ketat sesuai regulasi yang berlaku melalui linimasa berikut:










