FAKTANASIONAL.NET – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait pungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
“Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak ya. Nanti saya akan cek lagi seperti apa sih bentuknya,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kementerian Keuangan, Jakarta pada Jumat (26/6/2026).
Pengenaan PPh atas manfaat JHT bukan merupakan kebijakan baru, tapi telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009, kemudian diperinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.
“Pajak atas JHT itu sendiri bukan sesuatu hal yang baru. Aturan ini sudah lama diatur pada PP Nomor 68 Tahun 2009 dan PMK Nomor 16 Tahun 2010,” jelas Instagram resmi @ditjenpajakri.
Dengan begitu manfaat JHT yang dibayarkan sekaligus kepada peserta dapat dikenakan PPh Pasal 21 karena dianggap sebagai penghasilan. Pasalnya, tunjangan hari tua tidak masuk dalam komponen penghasilan kena pajak yang dipotong setiap bulannya.
Tarif pajak atas JHT ada dua kategori yakni pertama, pencairan dengan jangka waktu maksimal dua tahun dikenakan PPh 21 final dengan tarif 0% untuk nominal hingga Rp50 juta dan pencairan di atas Rp50 juta dikenakan tarif final 5%.
Kategori kedua jika melewati jangka waktu dua tahun tersebut, maka penerapan PPh Pasal 21-nya tidak lagi bersifat final alias menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh. Berikut besaran tarif pajak progresif:
– Hingga Rp60 juta sebesar 5%
– Lebih dari Rp60 juta sampai Rp250 juta sebesar 15%
– Lebih dari Rp250 sampai Rp500 juta sebesar 25%
– Lebih dari Rp500 juta sampai Rp5 miliar sebesar 30%
– Lebih dari Rp5 miliar sebesar 35%. (adm)











