MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, YLKI: Hak Konsumen Tidak Boleh Dikesampingkan

FAKTANASIONAL.NET – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memperbolehkan kuota internet hangus, maka penyelenggara telekomunikasi diminta menyediakan pilihan paket kuota rollover dan non-rollover.

Jadi, konsumen memiliki kebebasan memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhannya.

“Putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan terkait kuota internet hangus merupakan tonggak penting dalam perlindungan konsumen di Indonesia. Kini, MK menegaskan bahwa hak konsumen tidak boleh dikesampingkan hanya karena kepentingan bisnis atau klausul baku yang merugikan,” kata Ketua YLKI, Niti Emiliana pada Jumat (24/7/2026).

Putusan ini memberikan mandat agar penyelenggara telekomunikasi menyediakan mekanisme yang lebih adil, transparan, dan memberikan pilihan kepada konsumen atas sisa kuota yang masih menjadi haknya.

“Ini adalah langkah besar menuju perlindungan konsumen yang lebih berkeadilan,” ucapnya.