Usulan Insentif Berbasis PAD Memantik Perdebatan Lama tentang Mahalnya Politik Lokal
USULAN Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar kepala daerah memperoleh insentif berdasarkan keberhasilan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) memantik kontroversi. Sebagian publik langsung menolaknya. Di mata masyarakat, kepala daerah sudah menikmati berbagai fasilitas negara, sehingga tidak layak lagi memperoleh tambahan penghasilan.
Pandangan itu dapat dipahami. Publik lelah menyaksikan kepala daerah bergantian ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lebih dari 423 kepala daerah telah tersangkut perkara korupsi sejak pilkada langsung diberlakukan. Kasus terbaru di Sukoharjo semakin memperkuat kesan bahwa korupsi telah menjadi penyakit kronis pemerintahan daerah.
Namun, persoalannya tidak sesederhana “kepala daerah rakus lalu korup”. Ada persoalan desain kelembagaan yang selama ini luput dibicarakan.
Fakta yang jarang diketahui publik adalah bahwa gaji resmi kepala daerah hampir tidak berubah sejak Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 dan Keppres Nomor 68 Tahun 2001 diterbitkan, lebih dari seperempat abad silam.
Gubernur hanya menerima sekitar Rp9 juta per bulan, sedangkan bupati dan wali kota sekitar Rp5 juta. Bahkan, penghasilan resmi bupati dan wali kota kini berada di bawah Upah Minimum Regional (UMR) Jakarta.
Padahal, kepala daerah mengelola anggaran triliunan rupiah, memimpin ribuan aparatur sipil negara, mengurus 32 urusan pemerintahan, mulai dari pendidikan, kesehatan, infrastruktur, investasi, ketertiban umum hingga pelayanan sosial. Mereka bekerja tanpa mengenal hari libur.
Ironinya, negara menuntut integritas tinggi, tetapi tidak pernah memperbaiki sistem insentifnya.
Negara Rajin Menghukum, Tetapi Lupa Memberi Insentif
Selama ini negara hanya mengenal disinsentif. Ketika kepala daerah korup, dipenjara. Ketika pelayanan publik buruk, dimarahi. Ketika banjir, sampah, atau jalan rusak, kepala daerah menjadi sasaran kritik.
Semua itu benar. Namun negara hampir tidak memiliki mekanisme penghargaan yang legal bagi kepala daerah yang bekerja baik.
Dalam teori administrasi publik, hukuman tanpa penghargaan tidak pernah melahirkan sistem yang sehat. Organisasi modern justru bekerja melalui kombinasi reward and punishment.
Ironisnya lagi, insentif peningkatan PAD justru selama ini diterima aparat pemungut pajak dan retribusi daerah. Kepala daerah yang memimpin, membuat kebijakan, mengambil risiko politik, dan mendorong inovasi fiskal tidak memperoleh bagian apa pun.
Kondisi inilah yang dalam sejumlah kasus justru memunculkan praktik-praktik ilegal. Kepala daerah kemudian meminta “jatah” secara tidak sah dari insentif birokrasi atau dari proyek pemerintah. Di sinilah lahir praktik pemerasan, gratifikasi, dan jual beli pengaruh.
Kasus Sukoharjo menjadi contoh nyata bagaimana lemahnya desain insentif dapat berubah menjadi penyalahgunaan kewenangan.
Insentif Tidak Sama dengan Membiarkan Korupsi
Usulan Mendagri sebenarnya tidak berbicara mengenai kenaikan gaji semata. Yang diusulkan adalah bonus berbasis kinerja.
Artinya, kepala daerah baru memperoleh tambahan penghasilan apabila mampu meningkatkan PAD secara nyata, tanpa membebani masyarakat secara berlebihan dan tanpa melanggar hukum.
Insentif itu pun seharusnya kecil, misalnya hanya 0,5–1 persen dari kenaikan PAD, bukan puluhan persen sebagaimana sempat diwacanakan.
Dengan demikian, kepala daerah akan terdorong memperbaiki pelayanan investasi, meningkatkan profesionalisme Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), memperluas basis pajak secara sehat, mengurangi kebocoran penerimaan, dan mengembangkan ekonomi lokal.











