Usut Korupsi Izin Tinggal WNA, Penyidik KPK Geledah Rumah Mantan Wamen Imigrasi Silmy Karim
FAKTANASIONAL.NET — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledah di rumah kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim, yang berlokasi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (5/6/2026) siang. Langkah ini merupakan…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledah di rumah kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim, yang berlokasi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (5/6/2026) siang.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan barang bukti menyusul operasi senyap yang dilakukan sebelumnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, tim penyidik lembaga antirasuah tersebut tiba di kediaman Silmy pada pukul 13.46 WIB dengan mengendarai sedikitnya enam unit mobil Toyota Innova. Kegiatan penggeledahan tersebut mendapatkan pengawalan ketat dari sejumlah personel Brimob Polri bersenjata lengkap.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya aktivitas penegakan hukum di rumah milik salah satu tersangka tersebut. Budi menjelaskan bahwa kediaman Silmy merupakan salah satu lokasi yang sebelumnya telah dipasangi segel oleh KPK.
Baca Juga:Kasus Suap Bea Cukai Belum Usai, KPK Buka Peluang Jemput Bola Bos Rokok
"Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan, rumah SK menjadi salah satu titik yang disegel. KPK meyakini, dalam penggeledahan ini ada bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang," ujar Budi dalam keterangannya kepada pers.
Buntut Kasus Korupsi dan Pemerasan Lingkungan Imigrasi
Tindakan penggeledahan ini berkaitan erat dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi sepanjang tahun 2022 hingga 2026. Perkara ini mencuat ke publik setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di tiga wilayah, yakni Jakarta, Jawa Barat, dan Bali pada tanggal 2-3 Juni 2026.
Hingga saat ini, penyidik KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus tersebut. Selain Silmy Karim, tujuh tersangka lainnya merupakan para pejabat dan pegawai di lingkungan Imigrasi.
Para tersangka tersebut adalah Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, serta dua Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal yakni Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.
Selanjutnya, KPK juga menetapkan Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 yang juga menjabat Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026 Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah sebagai tersangka.
Tersangka Ditahan 20 Hari Pertama
Demi kepentingan penyidikan, kedelapan tersangka telah menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 Juni hingga 23 Juni 2026. Tempat penahanan para tersangka tersebar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang C1 dan Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga draf berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi ataupun tanggapan yang diberikan oleh Silmy Karim, jajaran penasihat hukumnya, maupun dari pihak kuasa hukum para tersangka lainnya terkait penggeledahan dan penahanan tersebut.
Baca Juga: Kasus Suap Skandal Impor Blueray Cargo, KPK Bersiap Panggil Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.