Awas! KPK Bidik Praktik Pungli dan “Titipan” di SPMB 2026, Ancaman Pidana Menanti

Gedung Merah Putih KPK
KPK menahan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan melakukan penyitaan aset di rumah kediaman tersangka./fkn

Menurutnya, pembiaran terhadap manipulasi akan membentuk pola pikir beracun di benak generasi muda. Mereka bisa berasumsi bahwa sebuah keberhasilan dapat diraih secara instan lewat kekuatan uang dan koneksi orang dalam, seraya mengabaikan proses kompetisi yang sehat.

Dari hasil pemetaan risiko KPK, modus operandi yang dimainkan oknum di lapangan tergolong sangat beragam. Rentetan kecurangan yang kerap membebani wali murid meliputi pungutan biaya daftar ulang ilegal, jual beli kursi kosong, hingga pemaksaan pembelian atribut seragam tanpa dasar hukum yang sah.

Celah pelanggaran ini makin diperparah dengan fenomena masuknya siswa jalur “titipan”, rekayasa titik domisili, pembajakan kuota jalur afirmasi, hingga maladministrasi birokrasi seperti ketertutupan data daya tampung yang berakibat pada pencoretan sepihak nama peserta yang sejatinya lulus murni.

Surat Edaran KPK 2026: Sanksi Pidana Menanti Pelaku Gratifikasi

Merespons karut-marutnya sistem penerimaan murid baru yang merugikan masyarakat ini, KPK tidak tinggal diam. Mereka mengambil langkah mitigasi dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 yang secara komprehensif mengatur tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB.

Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, memberikan peringatan tegas kepada seluruh elemen penyelenggara pendidikan. Ia meminta agar tidak ada lagi oknum yang berani menyalahgunakan kewenangannya untuk meminta atau menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Abdul menekankan bahwa prosedur penerimaan murid harus berjalan seefisien dan seadil mungkin, demi memberikan hak dan kesempatan yang sama kepada seluruh masyarakat tanpa adanya diskriminasi kelas.

Melalui SE teranyar ini, KPK menuntut setiap pelaksana pendidikan, termasuk di tingkat madrasah dan instansi keagamaan, untuk menjadi garda terdepan teladan antikorupsi. Abdul Aziz juga memberi ultimatum khusus bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga honorer non-ASN.

Setiap bentuk permintaan dana ilegal atau hadiah—baik yang mengatasnamakan institusi sekolah maupun untuk kepentingan pribadi—merupakan tindak pidana murni hukumannya dapat berujung pada kurungan penjara.[dit]