Hari Raya Waisak 2026: 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi, Enam Langsung Bebas

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyalurkan remisi kepada 1.052 narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia, di mana enam di antaranya dinyatakan langsung bebas karena masa pidananya telah selesai pasca-remisi./Dok. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

FAKTANASIONAL.NET — Sebanyak 1.052 narapidana dan anak binaan yang beragama Buddha di seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus dalam rangka Hari Raya Waisak 2570 BE.

Hak integrasi tersebut disalurkan secara resmi oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) pada Minggu, 31/5/2026.

Secara rincian, pemenuhan hak ini diberikan kepada 1.047 narapidana yang menerima RK Waisak dan 5 anak binaan yang mendapatkan PMP Khusus Waisak.

Dari kluster narapidana, sebanyak 1.041 orang memperoleh RK I berupa pengurangan sebagian masa tahanan, sedangkan 6 orang lainnya menerima RK II yang membuat mereka langsung menghirup udara bebas. Sementara itu, seluruh anak binaan yang memenuhi syarat tercatat menerima PMP Khusus I.

Baca Juga: Transfer Narapidana Mary Jane Veloso Picu Permintaan Serupa, DPR Minta Pemerintah Berhati-hati

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa remisi dan pengurangan masa pidana ini merupakan bentuk apresiasi nyata dari negara bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama berada di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), maupun lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

“Pemberian Remisi dan PMP Khusus merupakan wujud pemenuhan hak bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 31/5/2026.

Menurut Agus, kebijakan ini tidak hanya sekadar pemenuhan hak bagi warga binaan, melainkan menjadi instrumen untuk memotivasi mereka agar terus memperbaiki diri dan menyiapkan modal mental sebelum kembali melebur ke masyarakat.

“Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan,” harap Agus.

Ia menegaskan, tolok ukur keberhasilan sebuah program pembinaan di lapas atau rutan tidak hanya dilihat dari durasi masa pidana yang telah dihabiskan, melainkan dari transformasi sikap dan kesiapan fungsional warga binaan untuk berintegrasi kembali secara produktif di tengah lingkungan sosialnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengungkapkan bahwa pemberian RK dan PMP Khusus Waisak tahun 2026 ini juga memberikan implikasi positif terhadap efisiensi pos anggaran belanja negara.