JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Keputusan Pemerintah Indonesia untuk memindahkan narapidana kasus narkoba Mary Jane Veloso ke negara asalnya, Filipina, memicu perhatian internasional.
Menyusul langkah ini, sejumlah negara seperti Australia dan Prancis juga mengajukan permintaan serupa untuk narapidana mereka yang menjalani hukuman di Indonesia.
Anggota Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, mendesak Pemerintah berhati-hati dalam menyikapi isu transfer narapidana asing.
“Permintaan pemindahan narapidana oleh berbagai negara dapat menciptakan tantangan bagi penegakan hukum di Indonesia,” ujar Pangeran Khairul Saleh, Jumat (13/12/2024).
Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus narkoba, akan dipindahkan ke Filipina untuk menjalani sisa masa hukumannya. Pemindahan ini dilakukan berdasarkan perjanjian diplomatik antara Indonesia dan Filipina. Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Izha Mahendra, menyatakan bahwa draf perjanjian transfer narapidana ini telah disetujui oleh Kementerian Kehakiman Filipina.
Namun, keputusan ini menuai kritik karena Indonesia belum memiliki dasar hukum yang spesifik terkait transfer narapidana. Hingga saat ini, pemindahan tahanan asing masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang dianggap belum cukup mengatur secara rinci mengenai transfer of prisoner.
Prancis meminta pemindahan Serge Atlaoui, terpidana mati kasus narkoba yang ditangkap pada 2005, sementara Australia meminta pemindahan lima anggota Bali Nine, warga negara Australia yang terlibat kasus penyelundupan heroin pada 2005.









